PTM Sekolah? Sebuah Keniscayaan Pilihan di Tengah Keraguan

Rabu 06-10-2021,15:36 WIB

Surat Edaran Direkttur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021, serta melihat tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah yang sudah mengalami penurunan yang signifikan, maka pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) merupakan sebuah keniscayaan.

Sejumlah sekolah di beberapa wilayah telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. PTM terbatas ini diberlakukan bagi wilayah yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1.

Data tersebut tentu harus menjadi bahan evaluasi. Bukan hanya dari segi dunia pendidikan, melainkan pula tinjauan dari aspek kesehatan masyarakatnya.

Apakah angka-angka ini menjadi batasan bahwa penularan akan meluas? Ataukah data tersebut menyusut dengan sendirinya karena penanganan kasus penularan dilakukan dengan baik oleh para pemangku kepentingan di daerah?

Kita semua harus belajar dari kasus varian Delta yang meledak pada Juli-Agustus lalu. Kasus varian Delta yang semula sporadis hanya di titik tertentu ternyata mengganas, bahkan meluas ke banyak daerah lain. Kasus positif harian melonjak tajam, kasus kematian tinggi.

Keinginan mendorong pembukaan sekolah demi mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi, tetap harus diiringi perhitungan matang. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, sekolah, orang tua, ataupun siswa harus saling mendukung agar PTM tak memunculkan klaster baru.

Semangat agar anak didik mendapatkan pengajaran paripurna melalui PTM, jangan sampai mengabaikan  kesehatan siswa, keluarga, dan lingkungan.Evaluasi dan pengawasan oleh regulator di daerah mesti detail dan menyeluruh. Tegas terhadap pelanggaran dan sigap mengalienasi kemunculan klaster.

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak sekolah ataupun orang tua siswa, PTM harus dihentikan. Bila ada klaster penularan baru, secepatnya dilaporkan ke pihak terkait dan segera ditangani, jangan sampai keburu menular.

Prakondisi sebelum PTM digelar dan simulasi harus dilakukan secara benar, bukan dilakukan asal-asalan. Memitigasi penularan Covid-19 adalah keniscayaan agar PTM tak menjadi klaster baru, yang bisa membahayakan kesehatan jiwa dan raga.

Pemerintah pun mendorong institusi Perguruan Tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai PTM terbatas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut.

Opsi PTM juga sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang sudah diterbitkan sejak awal tahun 2021. SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta (PTS), wajib melaporkan diri ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah masing-masing.

Akhirnya, kita tahu, PTM hanya keniscayaan diantara pilihan untuk tatap muka atau tidak. Hasilnya sangat tergantung kepatuhan, kejelian dan keinginan kita melaksanakan Protokol Kesehatan di tiap sekolah dan lingkungan. Karena ke dua pilihan sama buruknya, tapi setidaknya pemerintah sudah berani memulai. Selamat Bersekolah. !

Tags :
Kategori :

Terkait