Tak Masuk Propemperda 2022, Ranperda Pertambangan Rakyat Dibahas Tahun 2023

Jumat 28-01-2022,09:10 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI - Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20 tahun 2021, tentang Progam Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022, ada delapan Peraturan Daerah (Perda) yang akan segera dibahas di DPRD Sarolangun. Kabag Hukum Setda Sarolangun, Malik mengatakan, dari delapan perda tersebut, pembahasannya dibagi per triwulan.

Triwulan pertama, ada satu Perda yakni Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sarolangun tahun 2022 - 2024.

Baca Juga: Ini Alasan Pedagang Masih Jual Minyak Goreng dengan harga Distributor

Triwulan ke dua, sebanyak tiga Perda yakni pertama tentang pembangunan industri Kabupaten Sarolangun tahun 2022-2024. Ke dua, Perda tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan yang ke tiga fasilitasi pemakaman jenazah pejabat, mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dan pejabat serta mantan pejabat DPRD Sarolangun.

Triwulan ke tiga, ada tiga Perda yakni Perda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2021. Kemudian Perda RT, RW Kabupaten Sarolangun tahun 2022 - 2042. Ke tiga, Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Sarolangun 2022.

Baca Juga: Sedang Dievaluasi, Honorer Berkasus Tak Diusulkan Lagi

"Sedangakan triwulan ke empat kita ada satu Perda, yakni Perda tentang APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2023," ucapnya, Rabu (26/1).

Terkait dengan Perda pertambangan rakyat, kata dia, untuk izin pertambangan rakyat merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan kekuangan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Undang-undang ini baru keluar sekitar beberapa minggu lalu. Jadi untuk menyusun Perdanya, belum masuk dalam Propemda. Mungkin di tahun 2023 akan dimasukan usulan Perdanya,” paparnya. (bam/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait