“Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan ini, secepatnya peredaran narkoba akan kita hilangkan. Bahkan kami terus berantas di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari," katanya.
Lanjut Hasan, pasal-pasal yang dikenakan kepada delapan tersangka yakni Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/enn)