JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Kemenkes kembali mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor : SR 02.06/II/266/2021 perihal tindak lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun dan Penggunaan vaksin Sinovac, pada 13 Januari 2021.
Untuk itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa dalam surat edaran baru tersebut Kemenkes menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi anak telah dapat dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi anak bisa di dapatkan di seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan terdekat , pada jam operasional pelayanan kesehatan umum yaitu dari hari senin-kamis pukul 07.00- 12.00 , Jumat 07.00-10.00 dan Sabtu pukul 07.00-11.00.
Dan atau bisa didapatkan di sekolah setempat yang mengadakan vaksinasi pada hari dan jam yang telah ditentukan pihak sekolah.
"Diingatkan bahwa penggunaan vaksin jenis Sinovac hanya untuk vaksinasi anak dan melengkapi dosis -2 kategori remaja.
Pelaksanaan pemberian dosis pertama vaksin primer diluar vaksinasi anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac," kata Mulia. (*/rib)