JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Sebagaimana diketahui, pekan depan Kota Jambi mulai memberlakukan pengetatan serta penyekatan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sejumlah titik masuk Kota Jambi akan diawasi lebih ketat. Selain itu, pelaku usaha non esensial wajib tutup selama 7 hari. Jika membandel, tentu ada sanksinya.
Hingga pertengahan Agustus, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 475 juta.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari denda yang dikenakan kepada pelaku usaha sebesar Rp 317 juta dan pelanggar tidak memakai masker Rp 158 juta.
“Ini jumlah sejak Januari di tengah pelaksanaan PPKM. Rinciannya terdiri dari 3.165 pelanggar masker dan 78 pelaku usaha,” terang Nella Ervina.
Lebih lanjut dijelaskan Nella Ervina, uang yang terkumpul ini bukan semata-mata keinginan pemerintah menarik uang dari masyarakat. Selain sebagai efek jera, denda uang yang terkumpul ini akan disimpan di kas daerah.
“Uang ini bukan untuk kita (pribadi,red). Melainkan setelah kita masukkan ke dalam kas daerah, nanti kita pergunakan kembali. Baik apakah itu untuk membeli sembako, alat kesehatan, infrastruktur atau lainnya. Khususnya di masa pandemi ini,” jelasnya.
Dilanjutkan Nella Ervina, jumlah pelanggaran menurun dibandingkan sebelumnya. Ini lantaran menurutnya, masyarakat sudah mulai patuh dan pelaku usaha banyak yang berhati-hati.
“Sampai kapan ini akan diterapkan, tergantung kebijakan dan tentu akan terus dievaluasi. Kita juga mengapresiasi terhadap masyarakat yang patuh,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait pelanggaran prokes perizinan operasional usaha untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya juga selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes yang berlaku di Pemkot Jambi.
Mustari menegaskan jika masih saja tempat usaha melanggar setelah peringatan pertama lalu penutupan sementara, maka sanksi terakhir ialah mencabut izin usaha.
"Tahapannya, pertama, denda Rp 5 juta, lalu Rp 10 juta dan jika masih juga melanggar, maka kita akan mengusulkan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk mencabut izin relaksasi ekonomi, lantas kalau masih membuka maka izin usaha akan dicabut permanen oleh pemerintah kota Jambi,” jelasnya.
Lebih lanjut Mustari menyebutkan, setiap kegiatan yustisi yang dilakukan pihaknya terus mengedepankan profesionalisme dan humanisme.
"Kami mengharapkan kerja sama dan disiplin semua unsur maayarakat dan pelaku usaha dutengah pandemi ini, terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” pungkasnya. (zen)