1,6 Kg Sabu Diblender
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Sejumlah barang bukti sabu dari perkara yang ditangani Polres Bungo, kemarin (23/12) dimusnahkan di halaman Kejari Bungo.
Total ada 1.639.49 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum diblender, sabu tersebut terlebih dahulu dicampurkan dengan oli dan detergen dan kemudian dilarutkan. Setelah diblender, sabu tersebut kemudian dikubur di dalam tanah.
“Ini meruapakan barang bukti perkara dari tahun 2018 sampai 2021 ini,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro. Pemusnahan ini juga kata dia merupakan keseriusan pihaknya menangani peredaran narkotika di Muarbungo.
Beberapa barang bukti tersebut di antarnya diamankan dari tiga tersangka, yakni Rayahan, Aulah, dan Ahmad Ripky, dengan teotal 497,44 gram. Mereka kala itu diamankan di Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar Muarabungo.
“Para tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” singkatnya. (mai/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: