Produksi dan Jalan Khusus, Alasan Kenapa Asosiasi Batubara Penting ? (Bagian II)
Data terakhir tahun 2019 produksi batubara Provinsi Jambi sebanyak 10,2 - 11, 8 juta ton, dengan kecendrungan produksi yang meningkat, karena, masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan data.
Di tahun 2021 meski tidak signifikan produksi batubara Jambi ini terus meningkat, hingga mencapai kisaran 12 - 12, 5 juta ton. Di 2019 lalu terbanyak hasil produksi di Sarolangun sebesar 4,9 juta ton. Kemudian Batanghari 2,7 juta ton. Bungo 1,3 juta ton, Tebo 1,1 juta ton, Muaro Jambi 122 ribu ton dan Tanjung Jabung Barat 3.600 ton.
Membandingkan data ini saja, kita tahu peningkatan produksi batubara Jambi menjadi keniscayaan, sebuah pekerjaan rumah yang menjadi misi besar jika ingin membangun ekonomi daerah. Sevara sederhana dengan cadangan 2 miliar ton lebih, dengan kemampuan produksi hanya bekisar 11 juta ton lebih, artinya, butuh waktu 181 tahun lebih untuk mengekploitasi memprodusi batubara Jambi, itu jika kita hitung dari sekarang tahun 2021.
Dengan umur bisnis yang lama sebenarnya sangat ekonomis dan perlu dibangun jalan khusus angkutan batubara. Karena dengan adanya jalur ini akan lebih mudah untuk meningkatkan produksi batubara Jambi tanpa menganggu keselamatan pengguna jalan lain.
Para pengusaha di sektor pertambangan di Jambi perlu membentuk Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah yang bersipat lokal, yang bertujuan memfasilitasi dan memediasi antara usaha tambang dan pemerintah.
Asosiasi ini juga dibentuk untuk memediasi kepentingan antara pengusaha pertambangan daerah dan pemerintah pusat dan instansi terkait. Seperti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Kehutanan. Aspperda juga akan menghimpun para pengusaha pertambangan, khususnya yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Ini merupakan wadah untuk mengkoordinasi pengusaha-pengusaha pertambangan yang mempunyai usaha di daerah, karena 90 persen dari pemilik pertambangan daerah tersebut merupakan orang yang berdomisili di Jakarta.
Pembentukan Asosiasi, selaras dengan makna UU Otonomi Daerah agar pembangunan dinikmati secara merata di berbagai daerah di Tanah Air.
Disinilah peran asosiasi batubara ini diperlukan, merancang strategi berkelanjutan untuk mengenjot produksi melalui jalan khusus angkutan batubara.
Mengkoordinir seluruh pengusaha tambang batubara, membuat jalan khusus. Bisa saja dengan membentuk konsorsium membuat jalan khusus batubara melibatkan perusahaan daerah dan perusahaan batubara. Namun ini butuh kemauan bersama, antara pemerintah dan perusahaan barubara di Jambi. "Jangan Jambi hanya menjadi tempat pesta yang meninggalkan sampah ?." Sementara rakyat menderita.****Penulis adalah dosen dan pemerhati kebijakan publik******
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: