Paut Syakarin Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Terdakwa Paut Syakarin dituntut hukuman 2 dan 6 bulan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penuntut umum telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Pengusaha Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, belum pernah dihukum. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: