Polisi: Obat Covid-19 Yang Ditimbun Di Jakbar Bisa Obati 3.000 Orang

Polisi: Obat Covid-19 Yang Ditimbun Di Jakbar Bisa Obati 3.000 Orang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menemukan banyak obat untuk pasien Covid-19 yang ditimbun disebuah ruko di wilayahnya. Berdasarkan perhitungan polisi, obat Azithromycin yang ditimbun ini bisa untuk mengobati sekitar 3.000 pasien.

“Ini ada 730 boks kali 20, kita coba-coba hitung ada sekitar 2.920 lebih, bisa untuk 3.000 orang (pasien),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

Ady menuturkan, pasien Covid-19 biasanya mengkonsumsi Azithromycin 1 kapsul per hari. Pemberian obat itu dilakukan selama lima hari dalam pengawasan dokter.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Termasuk memastikan harga obat yang ditimbun seluruhnya. Azithromycin ini diketahui biasa dijual antara Rp 1.500-1.700 per butir. “Dikali berapa ribu butir tadi tuh kan,” jelas Ady.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi yang diduga menimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19. Operasi menyasar sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.

“Kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Ady menuturkan, di lokasi penggerebekan ditemukan banyak obat-obatan yang tengah dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Penimbunan ini diduga dilakukan agar obat bisa dijual dengan harga tinggi, melebihi aturan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: