Terjaring Operasi Yustisi Tak Pakai Masker
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Meski angka kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tanjungjabung Barat mengalami penurunan, namun satgas dan tim gabungan terus melakukan operasi yustisi. Dalam operasi gabungan itu masih saja terdapat masyarakat membandel, melanggar protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan masker saat berkendaraan maupun saat beraktivitas di luar rumah.
Operasi Yustisi dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Budi Prasetyo didampingi Kasubbagbinops Bagpos Polres Tanjab Barat AKP H Mukharor. Ia menyebut bahwa selama operasi, sebanyak 18 orang terjaring dan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Berdasarkan catatan petugas, diketahui satu orang diberikan teguran secara lisan, tiga orang di hukum push Up dan 14 orang lainnya kita beri denda sebesar Rp 50 ribu. Hal ini kita lakukan agar masyarakat mematuhi aturan," tegasnya.
Dia minta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di rumah maupun di luar rumah, serta saling mengingatkan agar selalu waspada akan penyebaran Covid-19.
"Selagi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, kami berharap masyarakat tetap menaati protokol Kesehatan dengan kesadaran diri sendiri. Lagi pula ini kan untuk kebaikan kita bersama, jangan bosan dalam menerapkan prokes. Sayangi diri sendiri, keluarga dan kerabat lainnya di sekitar kita,” imbaunya.
Budi menegaskan pihaknya bersama TNI-Polri dan Satgas Covid-19 akan intens melakukan edukasi dan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat. (rul/ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: