Kades Pungut Uang Warga
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI - Kepala Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi diketahui meminta sejumlah uang kepada masyarakatnya. Uang tersebut di pungut karena untuk biaya makan minum operator alat berat dan rekannya yang mengerjakan perbaikan jalan di desa mereka, saat ada Program Gerakan Sapu Lobang (GSL) beberapa waktu lalu.
Pungutan liar ke masyarakat dengan alasan mendukung program GSL itu, dibuat dengan surat resmi dari Pemerintahan Desa dan ditanda tangani Ketua BPD dan kepala desa dengan stempel basah. Surat itu tertanggal 23 Juni 2021 dengan alasan mendukung untuk kelancaran kegiatan GSL.
Dalam surat permohonan itu tertulis, Pemdes membutuhkan dana dan beralasan akibat tidak tersedianya anggaran dari Pemdes sesuai dengan rencana anggaran Program GSL di Desa mereka. Dana yang dibutuhkan sebesar Rp 10 juta dan terdapat kekurangan sebesar Rp 9 Juta. Namun tidak dijelaskan secara rinci kegunaannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Gerunggung, Suwadi, menjlaskan, itu dilakukan berdasarkan arahan dari orang Dinas PUPR Muarojambi. “Awalnya pegawai PU menelpon saya, memberitahukan dalam waktu dekat alat akan tiba ke desa kami. Pihak desa diminta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan,” sebut Suwadi.
Pegawai PUPR kembali menghubunginya melalui via telepon dan meminta pihak desa untuk menanggung mempersiapkan segala fasilitas, seperti makan minum dan tempat tinggal para pekerja program GSL tersebut. “Kita pihak desa tidak tahu berapa anggaran program Bupati tersebut. “Karena didesak oleh pegawai lapangan Dinas PUPR itu, dan untuk memenuhi kebutuhan kelancaran program GSL kami berinisiatif meminta bantuan ke para pemilik kebun yang ada di desa kami, itupun di pilih-pilih mana yang memiliki kebun luas saja,” terangnya.
Sementara Bastari, Kepala Bidang UPTD Dinas PUPR kabupaten Muarojambi, mengatakan, semestinya hal itu tidak boleh terjadi mengingat program GSL itu tentu sebelumnya sudah matang digodok semua biayanya di Dinas PUPR Muarojambi.
Bastari menegaskan Program GSL ini sudah ada dana dari Dinas PUPR Muarojambi. “GSL ini merupakan Program Bupati dan untuk di Desa Gerunggung tahun ini jalannya sepanjang 8,6 Km. Dana yang dianggarkan PUPR sudah mencakup semuanya, alat berat, Operator, dan Minyak alat sudah dianggarkan dinas PUPR,” jelas Bastari.
Dia menegaskan, jika ada permintaan pungutan ke masyarakat bukan tanggung jawab PUPR, dan itu bisa dikategorikan Pungli. “Kalau ada pungutan apalagi dengan surat resmi itu intern mereka, PUPR tidak ikut campur,” tandasnya. (jun/ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: