Mantan Kadis PUPR Kembalikan Temuan BPK
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Mantan Kadis PUPR Kabupaten Tebo, Erwanto dinyatakan telah mengembalikan temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 156 juta lebih terkait pekerjaan proyek swakelola rehabilitasi jalan 21 TA 2020 tahun lalu.
Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan mengatakan, tindak lanjut dari LHP BPK, sudah dikembalikan sesuai temuan sekitar 156 juta.
Sementara terkait adanya sangkutan uang cash alat berat senilai Rp 12 juta yang belum diterima pengurus alat yang disewa pelaksana teknis pekerjaan. Syahlan mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak dinas PUPR Tebo.
”Ini informasi baru, nanti saya akan tanyakan ke PUPR. Karena pengaduan ke kami belum ada soal masalah itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Tebo, Hari Sugiarto mengatakan, terkait pengembalian temuan LHP BPK yang dirilis BPK perwakilan Jambi pada Mei 2021 lalu tersebut, memiliki waktu pengembalian selama 60 hari dan jatuh pada 7 Juli 2021. Pengembalian temuan oleh mantan Kadis PUPR dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu.
“Sudah dikembalikannya dalam minggu kemarin, sekitar akhir bulan Juni. Ya haruslah dikembalikan apa yang menjadi temuan BPK itu, ” kata Inspektur Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto.
Lanjut Hari Sugiarto, terkait upaya hukum, itu wewenang pihak aparat penegak hukum. “Yang jelas dari kita hanya upaya pengembalian atas kerugian negara, sesuai dengan temuan BPK,” pungkasnya. (wan/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: