Sejumlah OPD Pemkot Jambi Akan WFH, Ini Datanya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Setelah Pemkot Jambi mengeluarkan SE No:HKM.05/656/BKPSDMD.V/2021 tentang sistem kerja pegawai dalam upaya antisipasi dan penanganan penularan infeksi Covid-19 di Kota Jambi, sejumlah OPD melaksanakan WFH.
Jubir Gugus Tugas Pemkot Jambi, Erwandi mengatakan bahwa pelaksanaan WFH 75 persen terdapat di beberapa OPD seperti, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB),Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP), Diskominfo, Setda Kota Jambi, dan Sekretatian DPRD.
Sedangkan pelaksanaan WFH 50 persen berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dishub, Disdik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinsos, Disdukcapil, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), dan kecamatan serta kelurahan.
Untuk pelaksaan WFH 25 persen berlaku pada Bappeda, Dinkes, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, DPMPTSP, Inspektorat, RSUD, Puskesmas dan Labkesda. Sedangkan Satpol PP berlaku WFH 10 persen.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: