Telusuri Peredaran Buku Nikah Curian

Telusuri Peredaran Buku Nikah Curian

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Tim penyidik Polres Bungo hingga kini masih terus mengembangakan kasus pencurian buku nikah di kantor Kemenag Muarabungo dan memeriksa intensif empat tersangka yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Mereka adalah, Agam Satyawan (37), Hendrizal (36), warga Kota Pekanbaru, Yurnalis (66), warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan Bachtiar (68), warga Pesisir selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menyebutkan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus dan mengirim mereka ke luar kota untuk menelusuri peredaran buku nikah hasil curian tersebut.

“Ada pengembangan baru, hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Sudah kita kirim tim khusus untuk menelusurinya. Seperti apa hasilnya, biar merak bekerja dulu. Nanti perkembangannya kita sampaikan,” terang Guntur.

Sejauh ini, pihaknya juga telah memanggil empat orang dari Kantor Kemenag Muarabungo. Ini untuk kelengkapan barang bukti saksi dan petunjuk serta keterangan mereka.

“Kita juga menelusuri oknum yang memberikan pelaynan nikah sirih. Baik di Kabupaten Muarabungo ataupun kota lainnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka diamankan di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah buku nikah yang dicuri dan dijual kembali, ternyata beralih tangan ke penyedia layanan nikah siri.

Setidaknya ada 20 pasang buku nikah yang terjual di Sumbar, dan dihargai Rp 100 ribu per buku nikah kosong. Awalnya memang, pihaknya cukup kesulitan untuk mengungkap kasus ini.

Namun dari penyelidikan, tersangka utama, Agam Satyawan diciduk saat akan mengedarkan buku nikah curian tersebut. Dari nyanyian Agam lah, kemudian polisi mengamankan tersangka lainnya. Tiga tersangka lainnya merupakan penadah buku nikah curian. Para terasngka ada yang berprofesi sebagai ketua RT dan imam masjid. Terbukti dengan stempel asli tapi palsu yang telah disiapkan. Mereka sudah kerap beraksi di beberapa daerah.

Ke Bachtiar lah, Agam Satyawan menjual buku nikah curian itu. Bachtiar memiliki tempat layanan nikah siri. “Dari hasil nikah siri menggunakan buku nikah curian itu dihargai Rp 1 juta,” terang Guntur.

Lantas bagaimana cara mereka mengisi buku nikah tersebut? Lanjut Guntur, salah satu tersangka merupakan pecatan pegawai Kemenag, dan mahir mengisinya. “Jika sudah teris lengkap data dan stempelnya, maka ada yang siap bayar mahal. Mereka (tersangka,red) jaringan provinsi. Termasuk mereka beraksi di Pulau Jawa,” jelasnya.

Setidaknya ada empat pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, tiga di antaranya merupakan penadah. Sedangkan sisanya ada eksekutor. Kata Guntur, para tersangka pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: