Lapas kelas IIB Muara Bungo Berikan Sosialisasi Perubahan Peraturan Asimilasi Kepada Warga Binaan

Lapas kelas IIB Muara Bungo Berikan Sosialisasi Perubahan Peraturan Asimilasi Kepada Warga Binaan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muara Bungo-Kepala Lembaga  Pemasyarakatan Kelas IIB  Muara Bungo Ridha Ansari memberikan Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Disampaikan oleh Kepala lapas kelas IIB Muara Bungo didampingi kasi petugas jaga  dan staf kamtib di Lapas Kelas II B Muara Bungo bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah memperpanjang asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas,dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak  rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Sosialisasi yang disampaikan, bahwa pada intinya semua narapidana berhak untuk mendapatkan asimilasi rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19 tahun 2021. Namun harus dengan ketentuan yang berlaku," kata Ridha ansari pada selasa, 6 Juli 2021.

Ridha ansari menjelaskan, bahwa napi yang mendapatkan asimilasi rumah diantaranya, napi narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan asimilasi rumah yaitu yaitu harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun, kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas.

"Napi harus sudah menjalani setengah masa pidana akan tetapi dua pertiga masa pidananya tidak melewati tanggal 31 Desember 2021," jelas ridha.

Pelaksanaan Sosialisasi Permenkumham No. 24 tahun 2021 dilakukan agar warga binaan memahami tentang aturan tersebut

Lanjutnya, adapun beberapa ketentuan narapidana tidak memperoleh asimilasi rumah, yaitu terkait Pasal 339, Pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan, Pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal 81,82 kesusilaan pasal, undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 sampai dengan 299 KUHP tentang kesusilaan, mereka itu tidak berhak mendapatkan asimilasi rumah. (Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: