Penyidik Dalami Unsur Eksploitasi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Dalam rangka menghilangkan penyakit masyarakat (pekat), sejak Jumat (19/11) hingga Sabtu (20/11) lalu, tim gabungan Polda Jambi menyisir sejumlah hotel di dalam Kota Jambi. Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan.
Seperti di hotel kawasan Handiljaya, Kecamatan Jelutung, seorang pria paruh baya diamankan saat sedang berudaan dengan rekan wanitanya di dalam kamar. Bahkan, mereka harus dipaksa terlebih dahulu untuk membuka pintu kamar.
Mereka pun dicerca dengan berbagai pertanyaan dan dimintai bukti tanda pengenal, saat pintu telah dibuka. Namun, karena tak bisa menunjukan bukti yang sah, bahwa mereka pasangan suami istri, mau tak mau mereka dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.
Masih di kawasan Kecamatan Jelutung, petugas kembali mengamankan empat pria dan dua perempuan dalm satu kamar hotel di Kelurahan Payolebar. Ada dugaan mereka usai menggelar pesta sex. Ini lantaran ditemukan sejumlah alat kontrasepsi di tempat sampah dan di atas kasur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya bakan mengemankan seorang perempuan yang mengaku hamil 7 bulan sedang berada di dalam hotel dengan bukan pasangan sahnya. “Akan kitadlami apakah dia melakukan prostitusi atau seperti apa,” kata dia.
Bahkan, beberapa orang yang diamankan tersebut tiga di antaranya anak di bawah umur. Saat ini, petugas sedang menyelidiki apakah ada unsur eksploitasi terhadap ketiganya.
"Jika ini ada unsur eksploitasi atau TPPU maka sudah menjadi tindak pidana, dapat dijerat dengan pasal 76 dan 88 UU Perlindungan Anak dan saat ini sedang kami dalami jelasnya," jelasnya.
"Sementara kita kenalan wajib lapor 2 kali seminggu, hari Senin dan Kamis, serta kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota dan Provinsi terkait masalah ini," pungkasnya. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: