Lapas Kelas II B Muara Bungo Perpanjang Program Asimilasi Napi di Masa Pandemi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO- Berdasarkan kemenkumham Pada tanggal 1 Juli 2021 ada perubahan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang asimilasi menjadi Permenkumham nomor 24 tahun 2021 ada Pembaharuan tentang asimilasi bagi warga binaan tentang pandemi covid-19 jadi dengan terbit Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tersebut maka dari itu Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muara Bungo akhirnya Program asimilasi napi diperpanjang sampai 31 Desember 2021 dengan adanya Permenkumham tersebut artinya dalam waktu Deket ini bagi warga narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muara Bungo akan kita usulkan asimilasi kan tersebut pada tahun 2020 sebanyak 208 orang telah diasimilasikan tahun 2021 dari Januari sampai dengan Juni dan telah kami asimilasikan sebanyak 75 orang dan Juli sampai dengan Desember 2021 lebih kurang 100 orang lebih.
"Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas,dan rutan, melalui pemberian asimilasi dan integrasi," kata kalapas Ridha ansari dalam keterangan diruang kerja pada Senin (5/7/2021).
Perpanjangan program asimilasi dan integrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
Dikatakan Ridha ansari, perpanjangan program asimilasi dan integrasi napi merupakan upaya ditjenpas untuk mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah.
"Target program asimilasi dilapas muara Bungo dari juli sampai Desember 2021 sebanyak 100 napi dengan syaratnya berkelakuan baik sudah menjalankan setengah pidana dan 2/3 masa pidana sebelum tanggal 30 Desember 2021" ungkap Ridha
Ridha ansari membeberkan sejumlah penyempurnaan di antaranya syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi warga binaan Dikatakannya program asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana tindak pidana narkotika ,terorisme dan korupsi
Selain itu juga, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: