Daerah Punya Hak Keluarkan Izin Bebatuan, Ini Penjelasan ESDM Jambi
Ilustrasi tambang bebatuan-Pixabay-
JAMBI – Sebelumnya pemerintah pusat telah mengambil semua kebijakan pertambangan diambil alih oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Namun, sekarang ada izin atau pertambangan yang diserahkan atau dikembalikan ke daerah.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria mengatakan, bahwa saat ini pemerintah pusat kembali menyerahkan beberapa keewenangan izin tambang ke Provinsi Jambi.
Sehingga untuk izin tambang tersebut tak lagi perlu ke pusat, karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Indonesia Masih Impor Jagung,Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Wilayah Barat Jambi Mesti Waspada Angin Kencang Disertai Petir, Ini Kata BMKG Jambi
“Memang ada beberapa tambang yang kewenangannya sudah dikembalikan ke kita lagi, tidak lagi diambil alih pusat,” kata dia, Jumat 6 Mei 2022.
Lanjutnya, pengalihan atau pengembalian kewenangan tersebut hanya pertambangan bebatuan, seperti tambang pasir, kemudian kerikil dan lain sebagainya.
“Sekarang sudah proses untuk dilimpahkan ke kita lagi,” tambahnya.
Kata Harry Hendria, untuk proses memberikan izin pada tambang tak ada yang berubah, sekitar tiga bulanan untuk memberikan izinnya.
BACA JUGA:Libur Usai Saatnya Cari Cuan, Pertokoan di Pasar Jambi Mulai Buka
BACA JUGA:Sah, Sadil Ramdhani Gabung Timnas Indonesia Bela Sea Games 2022
Kemudian untuk pengawasannya tersebut juga diserahkan oleh inspektur tambang.
“Kita diberikan kewenangan dalam memberikan izin dan pembinaan saja kepada pihak tambang,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: