Bandar Sabu di Bungo Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi

Bandar Sabu di Bungo Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi

DITANGKAP: Heriyanto, bandar narkoba di Bungo yang berhasil ditangkap.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Seorang Bandar narkoba bernama Heriyanto, warga Kelurahan Sungaipinang, Kabupaten Bungo ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Bungo di wilayah Kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 17.30.

Kasatresnarkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, terduga pelaku Heriyanto (36) alias Heri, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada terduga bandar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat Sungaipinang, Kelurahan Bungodani. Alasannya, pelaku menjual Narkoba dari bandar dari Medan yang merupakan jaringan China. Dia  sedang melakukan transaksi di wilayahnya," ujar Kasat, Senin, 23 Mei 2022.

Dikatakan AKP Lumbrian, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi.

BACA JUGA:Tersangka Berststus Tahanan Kota, Kasus Solar Subsidi di Sarolangun Masih Bergulir

BACA JUGA:Dari Keterangan Saksi Kasus Korupsi Air Bersih Tanjab Barat, Ada Transfer Rp 9,4 M ke Yalmeswara

"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku, saat hendak transaksi Narkoba di wilayah tersebut," katanya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bungo, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara atau paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: