Kemendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Syarat untuk Eksportir
--
Seperti dikutip dari setkab.go.id, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: