Buntut Upaya Banding KPK, Hukuman Wiwid Iswhara Cs Leti Tinggi

Buntut Upaya Banding KPK, Hukuman Wiwid Iswhara Cs Leti Tinggi

Ilustrasi-pixabay-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID– Upaya hukum banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuahkan hasil. Pengadilann Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jambi, menjatuhkan putusan lebih berat kepada empat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2009-2014. Keempatnya adalah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Ramses Pasaribu, selaku hakim ketua dan John Tony Hutauruk dan Muhammad Basir Habe, dua hakim anggota, menyebutkan, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 9 Maret 2022, dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa, baik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahan (subsidair).

“Tiga terdakwa Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra,  Zainur Arfan, masing-masing dipidana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi.

Selanjutnya Wiwid Iswhara, yang sebelumnya dipidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta, subsidair kurungan selama 2 bulan oleh Pengadilan Tinggi Jambi ditambah

BACA JUGA:Ini Pendapat Pakar Terkait Fenomena PHK Massal Startup Tanah Air

BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng, Ini 4 Kebiasaan Sepele yang Bikin Payudara Kendur

“Wiwid Iswhara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Selain itu menghukum para terdakwa, Fahrurrozi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 375 juta; Wiwid Iswhara sejumlah Rp 275 juta; paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara Arrakhmat Eka Putra dikenakan uang pengganti sejumlah Rp 50 juta dan Zainul Arfan sejumlah Rp 50 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu, lanjutnya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana tambahan terhadap para terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

BACA JUGA:Ini Pendapat Pakar Terkait Fenomena PHK Massal Startup Tanah Air

BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng, Ini 4 Kebiasaan Sepele yang Bikin Payudara Kendur

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara,” sebut Yandri Roni. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: