Korupsi, Kepala Dinas PUPR Ini Divonis Satu Tahun Penjara
--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Saiful Rizal, kabid Dinas PUPR Muara Enim divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 30 Mei 2022.
Saiful sendiri terjerat kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang yang diketuai Sahlan Effendi itu, Saiful divonis karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya bernama Raden Nasran dan telah merugikan keuangan negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari Muara Enim dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua
BACA JUGA:Penyidik Polsek Jambi Selatan Kirim SPDP Pelaku Curat Kabel Telkom
BACA JUGA:Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Raden Nasran sebagai kontraktor proyek dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam pertimbangan memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,
“Serta keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp186 juta,” ungkap Sahlan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim, yang mana menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Imbangi Kebijakam The Fed, Ekonom Yakin BI Akan Naikkan Suku Bunga Acuan
BACA JUGA:Terkait Mosi Tak Percaya Terhadap Sekda Kabupaten Merangin, Tim Provinsi Hari Ini Turun ke Merangin
Atas vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan didamping penasihat hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Diwawancarai sidang, Hardiansyah SH MH didamping Refly Antoni SH sebagai penasihat hukum untuk terdakwa Saiful Rizal secara singkat mengaku sangat mengapresiasi atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim.
“Meski begitu, kami dipersidangan tadi menyatakan sikap pikir-pikir dan diberikan waktu satu Minggu guna berkoordinasi dengan terdakwa, apakah terima atau banding terhadap putusan tersebut,” singkatnya. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Kabid Dinas PUPR ini Divonis Satu Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: