Polda Jambi Bongkar Kasus Investasi Bodong CV Jaya Mandiri Investama, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Jambi Bongkar Kasus Investasi Bodong CV Jaya Mandiri Investama, 3 Pelaku Ditangkap

--

JAMBI, JAMBI- INDEPENDENT.CO.ID- Kembali lagi masyarakat masih terjebak dengan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Kali ini, investasi bodong dengan modus jual beli saham berbagai bidang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Subdit V Cyber Crime Direktorat  Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkan
jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus Investasi bodong tersebut Ditreskrimsus Polda jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

BACA JUGA:Hukum Adat (2)

BACA JUGA:Resto Nunggak, Pengelola WTC Protes

"Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,"ujarnya, Senin, 30 Mei 2022.

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

"Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban," katanya

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: