Hotman Paris Turun Tangan, Bantu Keluarga dari Lampung yang Curhat di Medsos

Hotman Paris Turun Tangan, Bantu Keluarga dari Lampung yang Curhat di Medsos

BACA JUGA:Berat Timnas Indonesia Bisa ke Semifinal Toulon Cup 2022

Sampai akhirnya, Nabila beserta keluarga mengunggah video ke medsos yang sengaja ditujukan kepada pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Gayung bersambut, Hotman Paris pun bersedia membantu Nabila beserta keluarga yang lantas bertolak ke Jakarta untuk bertemu pengacara ternama tersebut.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna menjelaskan, Paidi telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Menggala, Selasa 31 Mei 2022 lalu.  

Putusan itu juga sempat viral lantaran keluarga terdakwa histeris usai majelis hakim membacakan putusan.  
Dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.  

BACA JUGA:Angelina Sondakh Kenang Saat Diajak Kawin Lari Alm Adjie Masaid

BACA JUGA:Umbar Kemesraan, Netizen Minta Acara Thoriq Fuji di TV Dihapus

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kasi Intel.

Dilanjutkannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Paidi bin Abdul Roni telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur," terangnya.
Dilanjutkannya, pihaknya juga mengikuti dan mencermati dinamika pasca dibacakan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa, khususnya di media sosial yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Di media sosial ramai dinarasikan bahwa penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban.  

BACA JUGA:Kerennn, Ada Ratu Gentala Saat Karnaval KNLH Walhi

BACA JUGA: 'Hati-hati di Jalan' dari Tulus Jadi Top 50 Terlama di Spotify

"Dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," tegasnya.

Dilanjutkan, bahwa dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id