Hotman Paris Turun Tangan, Bantu Keluarga dari Lampung yang Curhat di Medsos

Hotman Paris Turun Tangan, Bantu Keluarga dari Lampung yang Curhat di Medsos

Di antaranya keterangan saksi sejumlah 5 orang termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban dan surat hasil laporan sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi diri terdakwa.

"Jaksa Penuntut Umum menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif dimana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh terdakwa (Kettingbewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya," terang Leo.

Ia menegaskan bahwa jalannya persidangan telah sesuai ketentuan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.  

BACA JUGA:Daihatsu New Sirion 2022 Hadir Dengan Tiga Perubahan Utama

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pada Pekerja Pada Sidang ke-110 ILC

"Kami tegaskan tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Paidi bin Abdul Roni dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di radarlampung.co.id, dengan judul Curhat di Medsos Cari Keadilan untuk Sang Ayah, Hotman Paris Seketika Ikut Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id