Mulai 20 Juni 2022, Sudah Berlaku Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat

Mulai 20 Juni 2022, Sudah Berlaku Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat

Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial, misalnya  dengan ganjaran menyapu jalan hingga memberi makan orang dengan gangguan jiwa (odgj). 

Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu.

BACA JUGA:Anggota BNN Gadungan Diringkus Polisi, Ini Sebabnya 

BACA JUGA:Jadi Dalang Tewasnya Tahanan di Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga Ditahan dan Terancam Dipecat

“Sanksi masih kami diskusikan dengan teman-teman semuanya. Dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.

Eri tak mau sanksi tersebut disalahpahami dan tidak mendidik dan kedepannya ia telah menyiapkan satu kampung percontohan KTR.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu. 

“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pungli di Kumpeh Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Rokok dan Miras 

BACA JUGA:Lagi, Indonesia Ekspor 670 Kilogram Cecak ke Hong-Kong, Ternyata untuk Bahan Obat Herbal

Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama. 

Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar. 

“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat, Berlaku 20 Juni 2022

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id