Waduh, Kegiatan Massal dan VVIP Sekarang Wajib Tes PCR
Dikutip pada jateng.disway.id, poin yang utama adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Poin berikut adalah anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
BACA JUGA:Untuk Peringkat Timnas Indonesia, PSSI Siap Cara Lawan Berkelas
BACA JUGA:3 Cara Alami Ini Bisa Membantu Anda Merapatkan Miss V yang Longgar, Bantu Vagina Kembali Rapat
Masih menurut SE itu, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menggunakan aplikasi PL, menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 (pelaku dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
Kemudian pelaku dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Apabila kegiatan berskala besar melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Jika kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19.
BACA JUGA:Bekas Mobil Dinas Pemkab Kerinci Terbengkalai di Kantor BPBD Bukit Tengah
BACA JUGA:Jusuf Kalla Temui SBY di Cikeas, Pengamat: Mungkin Menjodohkan Anies-AHY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/