SMPN 2 Kualatungkal Terima Siswa Baru, Nih Cek Jadwal dan Persyaratannya
SMPN 2 Kualatungkal menerima peserta didik baru tahun ajaran 2022.-ist-https://jambiindependent.disway.id/
KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – SMP Negeri 2 Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 pada 1-8 Juli 2022 mendatang.
Kuota penerimaan calon siswa siswi baru, pihaknya menyediakan 8 rombongan belajar (Rombel) dengan total Siswa sebanyak 250 Siswa.
"Seharusnya jumlah siswa yang diterima sebanyak 256 siswa, karena ada enam siswa tidak naik kelas berdasarkan hasil rapat kenaikan kelas rabu lalu, jadi total siswa yang diterima di Tahun Pelajaran 2022/2023 itu sebanyak 250 Siswa," kata Pauzan Najri, Kepala SMP 2 Kualatungkal.
Masih sehubungan dengan PPDB jelas Pauzan, untuk jalur penerimaan penetapan zonasi Informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat, masih menggunakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjungjabung Barat Nomor : 420/73/dikbud-3/2020 tentang penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru TK – SMP Negeri di Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Mau Daftar PPDB Kota Jambi Lewat Jalur Zonasi, Nih Cek Wilayah Zonasi Masih-Masing Sekolah
BACA JUGA:Teng, Seleksi JPT Pemkab Kerinci Dibuka Hari Ini
"Penetapan wilayah zonasinya untuk SMPN 2 Kuala Tungkal yakni Kelurahan Tungkal IV Kota, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Tungkal II, Kelurahan Tungkal III dan Kelurahan Tungkal Harapan," Papar Pauzan.
Sementara untuk kuota jalur penerimaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas 5 persen. Jika masih ada dari beberapa jalur penerimaan ini belum terpenuhi akan diisi dengan jalur prestasi.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan jalur zonasi jika melebihi kuota, pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat dari Google Map, dan prestasi yang dilampirkan saat melakukan pendaftaran.
"Contoh jika ada siswa yang sama–sama tinggal di Kelurahan Sriwijaya selisih 5 meter, selain zona ada tidak prestasi yang dimasukkan saat pendaftaran. Jika ada ada penambahan nilai disitu dan diutamakan prestasi," Terangnya.
BACA JUGA:Seleksi Jabatan Pemkab Kerinci Dibuka, Ini Jabatan-Jabatan yang Bakal Diisi
BACA JUGA:Salut, BUMDes di Tanjab Timur Ini Beri Kemudahan ke Petani Sawit
Kemudian untuk jalur afirmasi juga ada pertimbangan untuk penerimaan. Pertimbangan jarak terdekat dengan kelengkapan misalkan ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sementara ada yang hanya punya satu kartu dengan jarak diluar zona yang sebenarnya tidak bisa tetap mau mendaftar, tetapi peserta ini ada prestasi masih kita berikan kesempatan. Tetapi sebaliknya jika siswa ini tidak ada prestasi, tidak ada PKH bisa lewat tidak bisa masuk," sebutnya.
Selanjutnya jalur perpindahan tugas. Untuk jalur ini jika ada dari peserta orang tuanya pindah tugas, ke Kabupaten Tanjungjabung Barat bisa mendaftar di SMP Negeri 2 dengan kuota 5 Persen.
Disinggung jika pendaftaran sudah tutup sementara masih ada yang mendaftar, Pauzan Najri mengatakan, bisa saja diterima jika kuota penerimaan peserta didik baru ini belum terpenuhi. Walaupun kemungkinan tidak terpenuhi kuota itu kecil.
"Misalkan kita menerima 246 Siswa sementara yang daftar baru 240. Jadi masih ada 6 lagi kekurangan dan itu bisa kita terima. Tetapi kalau sudah membludak hingga 300 Siswa, itu tidak bisa lagi," pungkasnya. (rul/ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/