Bupati Bungo Sampaikan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Bupati Bungo Sampaikan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Bupati Bungo Sampaikan Ranperda Pertanggung jawaban--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Bupati BUNGO menghadiri Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar bertempat di DPRD kabupaten BUNGO terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil ketua I DPRD BUNGO Jumiwan Aguza,SM, yang di hadiri oleh Bupati BUNGO, H. Mashuri Wakil ketua II DPRD BUNGO Martunis BUNGO, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, Camat, para lurah dalam Kabupaten BUNGO, dan para tamu undangan yang lainnya.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh 23 anggota DPRD BUNGO dari 35 anggota DPRD BUNGO.

Wakil ketua DPRD 1 Jumiwan Aguza,SM dalam sambutannya mengatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan, diperiksa oleh kepala keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:MUA Jambi Digerebek dengan Suami Orang Tolak Disebut Pelakor, Ini Kata Kuasa Hukumnya

BACA JUGA:Cegah Bentrok Umat Islam dan Hindu di India, Pemerintah Setempat Blokir Internet

"Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan sebagaimana yang ditetapkan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan anggaran saldo lebih, neraca, operasi nasional, laporan harus kas, laporan akuitas, dan lain sebagainya," jelasnya. Selasa 28 juni 2022.

Sementara itu Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME dalam sambutannya mengatakan, Bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 ini merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud yakni berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK.

"Laporan keuangan daerah yang di periksa oleh BPK selanjutnya disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah laporan keuangan daerah dimaksud meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,"Ujar Bupati Mashuri.

Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2021, hasil pemeriksaan dimaksud yakni berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD Kabupaten Bungo pada tanggal 27 April 2022 bertempat di kantor PPK perwakilan provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kamu Sering Onani? Nih Pahami Kata si Dokter Cantik Satu Ini

BACA JUGA:Terkait Fatwa Ganja Medis, MUI Pertimbangkan Sejumlah Hal Ini

"Alhamdulillah atas laporan tersebut, BPK RI memberi Kabupaten Bungo dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Tahun 2022.,"Kata Bupati.

Bupati menambahkan bahwa atas LKPD tahun anggaran 2021 Kabupaten Bungo memperoleh WTP dengan catatan khusus yang positif, catatan positif tersebut merupakan apresiasi dari BPK karena pemerintah Kabupaten Bungo telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran 2021.

"Berkenaan dengan LKPD tahun anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan provinsi Jambi dapat informasikan sebagai berikut dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa pencapaian target pendapatan daerah meningkat signifikan sebesar Rp.1,2 Triliun,"Ucapnya.

Acara selanjutnya penyerahan cenderamata dari Bupati Bungo kepada Wakil ketua I DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza,SM.(Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: