Hukum Waris Adat (2)
Musri Nauli--
Atau Putusan Mahkamah Agung No. 182 K/Sip/1970 “Tentang pelaksanaan pembagian harta warisan yang belum terbagi, hukum adat yang harus dipergunakan adalah hukum adat yang berlaku pada saat pembagian tersebut dilaksanakan, jadi hukum adat yang berlaku dewasa ini.
Dan Putusan Mahkamah Agung No. 3832 K/Pdt/1985 “Anak angkat di Jawa Tengah yang telah dipelihara sejak kecil hingga dewasa berhak mewarisi harta gono gini dari kedua orang tua angkat yang telah merawatnya.
Begitu juga Putusan Mahkamah Agung No.102 K/Sip/1972 “Menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya.
BACA JUGA:Sony Umumkan Peluncuran Serial Game God of War Ragnarok, Gamers Harap Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Zodiak Kamu Kamis, 7 Juli 2022, Leo, Penting Bagimu Untuk Mengambil Tindakan, Seperti Hari Ini
Atau Putusan Mahkamah Agung No.327 K/Sip/1976 “Pada umumnya di pulau Jawa, anak angkat cukup terbukti kalau telah diketahui umum yang bersangkutan hidup dengan nyata-nyata sebagai anak orang tua angkat dan melaksanakan kewajibannya sebagai anak.
Dan Putusan Mahkamah Agung No.102 K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 “Menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya.
Sekali lagi Mahkamah Agung berdasarkan Putusannya No. 3220 K/Pdt/1995 menggunakan hukum adat yang tegas menyatakan “Karena perkawinan secara adat cina yang sah, maka suami istri masing-masing berhak atas 1/2 bagian dari harta persatuan yang mereka miliki.
Advokat. Tinggal di Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: