Hukum Waris Adat (2)
Musri Nauli--
Oleh: Musri Nauli
Melanjutkan edisi tentang pembagian waris berdasarkan hukum adat, lagi-lagi Mahkamah Agung mengikuti perkembangan zaman.
Begitu pentingnya pembagian waris adat juga mengikuti perkembangan zaman. Lihatlah putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 yang menyebutkan “Mahkamah Agung atas rasa kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakekat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di tanah Karo, bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.
Walaupun sistem kekerabatan didalam sistem hukum adat yang menentukan arah pembagian warisan, namun lagi-lagi Mahkamah Agung Tetap mengikuti perkembangan zaman sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Sip/1967 yang menyebutkan “Mengingat pertumbuhan masyarakat dewasa ini menuju ke arah persamaan kedudukan antara pria dan wanita dan pengakuan janda sebagai ahli waris, Mahkamah Agung membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi yang menetapkan bahwa dalam hal meninggalnya seorang suami dengan meninggalkan seorang janda, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, janda berhak atas separo dari harta bersama sedangkan sisanya dibagi sama antara janda dan kedua anaknya, masing-masing mendapat sepertiga bagian.
Lihatlah Mahkamah Agung No. 415 K/Sip/1970 “Hukum adat di daerah Tapanuli juga sudah berkembang ke arah pemberian hak yang sama kepada anak perempuan seperti anak lelaki, perkembangan mana sudah diperkuat pula dengan suatu jurisprudensi tetap mengenai hukum waris di daerah tersebut.
BACA JUGA:Wajib Disimak, Ini 4 Rekomendasi Makanan Bagi Penderita Diabetes
Namun yang menarik adalah masih digunakan pembagian warisan berdasarkan hukum Adat. Putusan Mahkamah Agung No. 400 K/Pdt/1989, Menyebutkan “Menurut hukum adat, terhadap suami istri yang tidak mempunyai anak kandung, maka janda adalah ahli waris dari alm. suaminya.
Atau Mahkamah Agung No. 956 K/Pdt/1991 “Menurut adat Minangkabau, harta pencaharian adalah harta yang diwariskan kepada anak-anak, bukan kepada kemenakan, sehingga hibah yang merugikan ahli waris harus dinyatakan tidak dan batal demi hukum”
Dan Putusan Mahkamah Agung No.1686 K/Pdt/1995 “Menurut hukum adat Minagkabau yang bersifat matrilinial, suami tidak berhak atau harta bawaan istrinya, karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad istri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya.
Dan Mahkamah Agung No.528 K/Sip/1972 “Di Tapanuli Selatan, terdapat suatu lembaga “Holong Ate” yaitu pemberian sebagian dari harta warisan menurut rasa keadilan kepada anak perempuan apabila seorang meninggal dunia tanpa keturunan anak lelaki.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini 7 Ciri Anda Alami Kecemasan Finansial Akibat Pinjol dan Paylater
Anak Angkat juga dikenal didalam Pembagian Warisan berdasarakn Hukum Adat. Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1972 tegas menyebutkan “Menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: