Usai Dipolisikan, Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Siap Lapor Balik

Usai Dipolisikan, Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Siap Lapor Balik

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Manajemen pengelola karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) Bengkulu siap lapor balik keluarga pengunjung atas laporan dugaan kelalaian pihak manajemen.

Pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu siap lapor balik, jika laporan yang dilayangkan keluarga korban tak terbukti.

Didampingi oleh pihak kuasa hukumnya, manajemen dan pengelola ATT Bengkulu mengungkapkan siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh salah satu korban.

Kuasa hukum, Komaruddin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Seorang Warga di Lebak Banten Ngaku Sebagai Dewa Matahari, Larang Masyarakat Untuk Salat 

BACA JUGA:Polres Jaksel Sudah Terima Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo : Isinya Agak Sensitif

"Silakanlah dari pihak penyidik yang akan mengembangkan dan membuat terang perkara tersebut. Kita sifatnya pasif saja, menunggu," dikutip dari rakyatbengkulu.disway.id, Rabu 13 Juli 2022.

Lanjutnya, pihaknya siap memberikan segala keterangan-keterangan yang diminta penyidik dalam melakukan penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

"Nanti akan terang semuanya pada saat proses penyelidikan sudah berjalan, dan kita siap menjalani dan menunggu proses ini," tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, jika dalam perjalanan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bahwa terbukti kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan tuduhan serta laporan yang dilayangkan oleh salah satu korban, pihaknya akan melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Obat Diabetes Tanpa Amputasi, Nomor Tiga Tak Masuk Akal 

BACA JUGA:Ungkap Penembakan Antar Polisi di Rumah Ferdi Sambo, Kapolri Listyo Sigit Bentuk Tim Khusus

"Jika klien kita tidak terbukti sesuai yang dilaporkan, kita akan melaporkan balik masalah ini," tukasnya.

"Sesuai dengan Undang-undang ITE Pasal 27 yang mana sanksi yang akan diterima kepada yang melakukan penghinaan atau pencemaran terhadap orang lain terancam 4 tahun pidana," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.disway.id