Bolos Kerja 10 Hari Langsung Pecat, Ini Aturan Terbaru Kerja PNS Yang Makin Ketat
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Rabu 13-07-2022,11:14 WIB
Ilustrasi PNS. Tahun ini, Pemprov Jambi kembali mengajukan formasi PPPK 2023.-dok/jambi-independent.co.id-
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan langsung dipecat jika 10 hari bolos kerja. Hal ini merupakan peraturan terbaru bagi PNS yang semakin ketat.
Kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.
Pada prakteknya, para PNS akan diawasi meliputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kemen PAN-RB telah mengeluarkan aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mulai berlaku di tahun 2022.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Sementara penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. (viz)
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id