Terungkap Jelas, Begini Pra-Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi antara Brigadir J dan Bharada E
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.
Untuk kasus Bharada E, sejauh ini polisi belum mengungkap identitas pemilik senjata api Glock 17.
Padahal terdapat alat bukti dari jenis proyektil yang digunakan dari pistol Glock 17 saat proses otopsi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan, Komaruddin: Segera Ada Tersangka
BACA JUGA:Hotel Yello Jambi Akan Gelar Street Art Competition, Gandeng Diton King
Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikian sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.
Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.
"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Irjen Napoleon.
BACA JUGA:Servis Motor di Honda Sinar Sentosa Group Gratis Asuransi
BACA JUGA:Universitas Batanghari Gelar Seminar 'How To Be a Content Creator', Ini Tujuannya
Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api dengan jenis yang berbeda-beda, semua tergantung pangkat seorang anggota Polri.
"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa," ujar Napoleon.
Meski begitu Napoleon enggan memberikan komentar secara detail terkait pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id