TNI Bantah Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Ini Kasusnya
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah keterlibatan anggota TNI yang membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Korem) 172/PWY Mayor Inf Dewa Made DJ menyampaikan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
“Isu yang berkembang saat ini yang menyatakan salah satu anggota TNI yang bernama Kopral Satu Tetek ikut terlibat dalam kasus kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP (Ricky Ham Pagawak). Tudingan belum terbukti,” kata Mayor Inf Dewa Made dalam pernyataannya, dikutip Selasa, 26 Juli 2022.
BACA JUGA:Hasil Visum Luar Jenazah Kekey Sudah Keluar, Ternyata...
BACA JUGA:Keluarga Kekey Dilarang Lapor Polisi, Begini Isi SMS Ancamannya
Ia mengatakan, Kopral Satu Tetek bertugas di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, sebagai Protokol Bandara Yonif 756/Wimane Sili. Made membantah Kopral Setu Tetek merupakan ajudan Ricky Ham Pagawak.
Kendati demikian, Made memastikan pihaknya bakal memproses hukum apabila terdapat oknum TNI yang terlibat membantu Bupati Mamberamo Tengah kabur ke Papua Nugini.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah yang tengah disidik oleh KPK.
Ia kabur ke Papua Nugini kala hendak dijemput paksa oleh KPK.
BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Kekey, Keluarga Sempat Dapat Ancaman dan Dimintai Uang Tebusan Rp 25 Juta
BACA JUGA:Blak-blakan! Ketua Komnas HAM Sebut Penuntasan Kasus Tewasnya Brigadir J Lambat
Guna menelusuri keberadaan Ricky Ham, KPK telah memeriksa orang-orang terdekat buronan itu yang diduga membantu pelarian sang bupati ke luar negeri.
KPK meminta para pihak agar tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/