Kuasa Hukum Minta Mabes Tangani Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Keluar
Jhonson Panjaitan, Ketua Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, meminta agar Polda Metro Jaya tak lagi menangani kasus ini.-deki/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
"Tidak ada kejahatan sempurna. Sekalipun itu dilakukan oleh jenderal yang sangat terlatih, di mana dia memimpin satuan yang sangat luar biasa yakni Satgas Merah Putih," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022 dini hari.
Seperti diketahui, Satgas Merah Putih dibentuk oleh mantan Kapolri, Jenderal (purn) Tito Karnavian pada tahun 2017 lalu. Salah satu Ketua Satgas tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang saat ini sudah dinonaktifkan.
"Kami lebih dari meyakini bahwa kasus ini akan terbuka, karena pertaruhannya bukan hanya kredibilitas institusi Polri namun juga penegakan hukum secara keseluruhan," tambahnya.
BACA JUGA:Warga Pamenang Tewas Ditikam di Rumah
Autopsi ulang jenazah Brigadir J, akan dilaksanakan hari ini. Seluruh perhatian warga Indonesia, khususnya Jambi, tercurah pada kasus ini.
Termasuk organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB). Mereka ikut melakukan penjagaan ketat di makam Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang terletak di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Bahkan, anggota ormas ini sampai mendirikan tenda di sekitar areal makam Brigadir J. "Malam ini, kita dari PBB melakukan penjagaan di sekitar makam Brigadir J jelang autopsi ulang besok, kami juga mendirikan tenda disini," kata Gultom, anggota PBB pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ada pula laporan dugaan bahwa, kuku Brigadir J dicopot. Hal ini diakui Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
BACA JUGA:Ini Penyebabnya, 122 Ribu Ternak Babi di NTT Mati
Laporan tersebut, belakangan disampaikan pengacara keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, disertai dengan dokumen foto dan video.
Tidak hanya kuku, rupanya ada juga luka sayatan pada wajah, luka tembak, dan beberapa luka lainnya yang dilaporkan.
Meski mendapat laporan tersebut, Ahmad Taufan mengatakan bahwa ketika ditanya ke pihak keluarga, mereka mengaku tidak demikian. “Jadi ada perbedaan antara laporan pengacara dengan keluarga,” kata dia, Selasa 26 Juli 2022.
Meski demikian Komnas HAM tetap akan meminta ahli untuk memberikan analisanya terhadap beberapa laporan yang disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: