Kuasa Hukum Minta Mabes Tangani Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Keluar

Kuasa Hukum Minta Mabes Tangani Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Keluar

Jhonson Panjaitan, Ketua Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, meminta agar Polda Metro Jaya tak lagi menangani kasus ini.-deki/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Selaras dengan munculnya dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan pihak kuasa hukum keluarga J ke Bareskrim Polri, Taufan menanggapinya dengan dingin. Apalagi yang terkait dengan kondisi luka dan akibat tembakan.

“Ya ada lubang-lubang yang ditemukan. Ada juga kabar kuku-kuku yang dicopot. Sementara setelah kami mintai keterangan, pihak keluarga tidak menyampaikan itu. Dari informasi itu Komnas HAM belum menyimpulkan,” ungkapnya.   

Jika ditarik dari benang merah kasus ini, Taufan lebih mengarahkan unsur pembuktian dari insiden penembakan bukan pada sisi pelecehan.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah menemukan jejak dari peluru yang bersarang di tubuh korban dalam hal ini Brigadir Yosua. Karena dari itu, penyidik bisa menemukan jenis peluru yang digunakan, mereknya apa jenisnya apa,” terangnya.  

BACA JUGA:Wow, Gado-gado dan Pecel Masuk Daftar 50 Salad Terbaik di Dunia, Pecel Ranking 13!

BACA JUGA:Waspada Kurs Rupiah Makin Tak Karuan, Inflasi Terus Mengancam

Jika proyektil, peluru sudah diketahui jenisnya maka akan mudah melakukan pelacakan. “Kita bisa ngelacak dari senjata jenis apa yang dipakai. Maka sementara ini kami belum mau kesimpulan mengenai apa sebetulnya yang terjadi, karena memang belum final,” terang Ahmad Taufan Damanik.

Babak baru dari ‘drama berdarah’ polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J kembali mengemuka. 

Ini setelah Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan. 

Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J yang bisa menjadi petunjuk.

Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan. Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Hasil Visum Luar Jenazah Kekey Sudah Keluar, Ternyata...

BACA JUGA:Terkait Perusahaan Batu Bara di Tabir Ulu, HMI Bangko Minta Aktivitasnya Ditutup

Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjuntak Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: