Kuasa Hukum Minta Mabes Tangani Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Keluar

Kuasa Hukum Minta Mabes Tangani Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Keluar

Jhonson Panjaitan, Ketua Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, meminta agar Polda Metro Jaya tak lagi menangani kasus ini.-deki/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.

BACA JUGA:Pilpres 2024 Prabowo Subianto Bakal Nyapres Lagi? Begini Kata Sekjen DPP Partai Gerindra

BACA JUGA:Keluarga Kekey Dilarang Lapor Polisi, Begini Isi SMS Ancamannya

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. (dra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: