10 Napi Korupsi di Jambi Ini Diusulkan Dapat Remisi, Tapi Ada Syaratnya
Mereka yang mendapatkan remisi ini yakni 599 warga binaan yang terjerat kasus narkotika, kemudian pidana umum 327 orang, Ilegal Fishing 6 orang, migas 3 orang, perbankan 2 orang, Illegal Loging 1 orang dan UU ITE 1 orang.(dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: