Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Terseret Kasus Brigadir J, Buntut Berpelukan dengan Ferdy Sambo
Kadiv Propam Ferdy Sambo Dipelukan Kapolda Metro--
BACA JUGA:Merdeka Kepundungan
Dedi menyebut, beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan Puncak Peringatan HUT ke-77 RI
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri. Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Fadil Imran Ikuti Keputusan Pimpinan Polri
Saat empat Pamen di lingkungan Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melakukan pelanggaran etik, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung memberikan arahan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri.
BACA JUGA:Banjir Besar Landa Bengkulu, 1.538 Rumah di 11 Kecamatan Terendam
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi Kepada Narapidana, Begini Pesannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id