Terbongkar! Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Ferdy Sambo yang Beredar Ternyata Editan
Rekaman CCTV kasus Brigadir Yosua yang beredar ternyata hasil editan-Fin.co.id-
"Saat yang bersangkutan (Putri Candrawathi, red) kembali, dan kemudian sudah berganti baju, itu di bilang waktunya adalah jam 17.23, berarti hampir sekitar setengah enam, cahayanya sangat gelap, berarti itu sudah jadi malam. Nah daerah mana di Jakarta yang jam setengah enam sore itu sudah gelap? yang ada masih rada redup bukannya gelap," ungkap Abah.
"Kita bicara CCTV, selalu diupayakan menangkap intensitas lebih kuat. Jadi kalau ada perbedaan warna, cahaya atau segala, dia akan diupayakan untuk kemampuan lebih nyala karena dia ada automatic infrared," sambungnya lagi.
BACA JUGA:Tiba di Bandara Jambi dengan Tangan Diborgol, Ini Kata Pandu, Bos Gudang Minyak Ilegal
Sebelumnya, rekaman detik-detik akhir sebelum Brigadir J dibunuh itu diduga adalah rekaman CCTV yang tersisa dan diperiksa juga oleh Komnas HAM, karena sebelumnya dinarasikan bahwa beberapa rekaman kamera CCTV, khususnya di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, dikatakan rusak atau hilang.
Namun demikian, pada saat penetapan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pada Jumat 19 Agustus 2022, diungkapkan oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, bahwa telah ditemukan rekaman CCTV yang selama ini disebut rusak atau hilang maupun diduga sengaja dihilangkan, yang menjadi rekaman CCTV kunci, sehingga hal itu menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, yang diduga ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Breaking News, Pandu, Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo Ditangkap
BACA JUGA:Lim Xiao Ming
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.
Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: