PT HAL Kembali Digugat, Mencuat Dugaan Pemalsuan Jabatan
Ilustrasi--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Hutan Alam Lestari (HAL) kembali digugat oleh karyawannya soal hak karyawan yang tidak dibayarkan. Teranyar, sebanyak 4 orang karyawan memasukkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri JAMBI, Selasa (16/8) pekan lalu.
Empat orang karyawan ini adalah Siasdiyanto, M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik. Mereka mengaku sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.
Salah seorang penggugat, Siasdiyanto mengatakan, sejak Januari 2022, haknya sebagai karyawan tidak dibayarkan. Tidak lama berselang, bukannya gaji yang dia terima malah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dia terima, itu pun melalui pesan WhatsApp. "Di WhatsApp (surat PHK)," kata Siasdiyanto, Senin (22/8).
Surat PHK, menurut Siasdiyanto, ditandatangi Donald Wira Atmaja. Di bawah nama Donal, tertera tulisan direksi. Namun, menurut Siasdiyanto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris. "Setelah saya tahu dari teman-teman, Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat," kata Siasdiyanto.
BACA JUGA:Seharusnya Wisuda Hari Ini, Brigadir Joshua Meraih IPK 3,28
Mereka membuat laporan pemalsuan dokumen ke Polda Jambi, dengan laporan nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT.A/POLDA JBI, tertanggal 1 Agustus 2020, dengan terlapor, Donald Wira Atmaja.
Siasdiyanto sudah bekerja kurang lebih 6 tahun di PT HAL, namun, dia tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Begitu pula, M Azmi dan Taufik, mereka memang pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, namun iurannya tidak dibayarkan perusahaan. "Tapi dipotong terus tiap bulan, Rp 29 ribu sekian/bulan," kata M Taufik.
Siasdiyanto kembali menjelaskan, terkait hak yang tidak dibayar, mereka sudah mencoba menyurati manajemen perusahaan. Namun, belum ada kejelasan soal penyelesaiannya.
"Harapan saya, minta bantuan pihak yang berwenang (polisi dan Pengadilan), supaya hal kami dikembalikan dan dibayarkan," kata Siasdiyanto.
BACA JUGA:Breaking News, Eks Kantor Bupati Kerinci Terbakar
BACA JUGA:Single Terbaru The Rain, Ibarat Mata Air di Padang Pasir
Mereka pun sudah mencoba melapor ke Dinas Tenaga Kerja, namun tetap tidak ada perkembangan. Bahkan, tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak mereka sudah tidak dibayarkan sejak 2020 lalu. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan didampingi oleh tim kuasa hukum, Riski Lionanto. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: