Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)
Musri Nauli--
Oleh: Musri Nauli
Dalam diskusi sebelumnya dikenal pertanggungjawaban pidana pengganti (vicariousliability) dalam asas pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault) yang menegaskan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal dengan pertanggungjawaban pengganti dalam kejahatan HAM.
Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau commander responbility.
Pertanggungjawaban komando tidak semata-matanya adanya perbuatan pidana.
Namun pertanggungjawaban dari komando disebabkan ada orang lain (dalam hal ini hubungan komando/atasan) yang harus bertanggungjawabn karena hubungan antara atasan dan bawahan. Sering juga disebutkan sebagai vicarious liability.
BACA JUGA:BLT BBM Cair, Warga Jambi Padati Kantor Pos
BACA JUGA:Beras Manja
Vicarious liability berarti pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (liability for the acts of another person).
UU HAM telah menegaskan bagaimana pertanggungjawaban komando (superior/commander responbility).
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menegaskan “komandan militer mengetahui” atau “komandan militer tidak melakukan sesuatu”.
Sedangkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 “atasan mengetahui namun mengabaikan informasi” atau “atasan tidak mengambil tindakan yang layak”.
Dalam literatur Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, sering disebutkan sebagai by commision. Sedangkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sering disebutkan sebagai by ommision.
BACA JUGA:83 Rumah Terendam Banjir di Sarolangun, Warga Evakuasi Barang ke Tempat Keluarga
BACA JUGA:Ringankan Beban para ojek Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Bungo Berikan Sembako
Namun baik by commision maupun by ommision, tetap menjadi tanggungjawab komando di dalam kejahatan HAM. Dia harus bertanggungjawab terjadinya kejahatan HAM.
Sebagai komando, maka kemudian dijadikan subyek di dalam proses kejahatan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: