Registrasi Sosial Ekonomi: Kualitas Data dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Registrasi Sosial Ekonomi: Kualitas Data dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Muji Lestari, SE, MA Kepala BPS Kabupaten Muara Jambi-dok/jambi-independent.co.id-

Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), BPS mendapatkan mandat untuk melaksanakan Regsosek yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah baik dalam pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran, serta pengelolaan data secara berkelanjutan. 

BACA JUGA:Gerindra Berharap Jokowi Dampingi Prabowo di Pemilu 2024, P3S Sebut tak Masuk Akal 

BACA JUGA:Cabuli Santri, Ustaz di Pesantren Tebo Dibekuk Polisi

Pelaksanaan Regososek terbagi dalam tiga tahap. Tahap Pertama; Pra-Pelaksanaan telah dimulai sejak tahun 2021 melalui pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan sosial ekonomi, ujicoba pelaksanaan di 95 desa/kelurahan, dan penajaman konsep dan mekanisme sesuai hasil ujicoba.

Tahap Kedua: Pelaksanaan dilakukan pada tahun 2022 yang mencakup sosialisasi dan diseminasi; pembentukan Gugus Tugas Regsosek di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; pelatihan petugas dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah, serta pendataan di lapangan dengan memperhatikan kekhususan rumahtangga dan daerah. 

Tahap Ketiga: Pasca-Pelaksanaan pada tahun 2023 yang mencakup kegiatan pengolahan data, integrasi data lintas sektor secara bertahap, publikasi hasil data Regsosek, dan pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tahap Keempat: Stabilitas Sistem dan Integrasi Data Terbentuknya Pusat Data Nasional yang menekankan pada kegiatan integrasi data lintas sektor, pemutakhiran data melalui Digital Monograf Desa/Kelurahan, serta mekanisme pengendalian kualitas data (quality control).

Dalam pelaksanaan Regsosek, BPS bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan dan desa/kelurahan melalui berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 September dalam rapat koordinasi dengan seluruh OPD dan penandatangan dukungan Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Rapat Koordinasi BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 13-16 September 2022. Rapat Koordinasi BPS Kabupaten/Kota bersama dengan semua OPD/Dinas, camat dan kepala desa/lurah pada tanggal 19-21 September 2022. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan pendataan baik pengadaan peralatan, pencetakan dokumen, serta rekrutmen dan pelatihan calon petugas lapangan.

BACA JUGA:Kunjungi Ponpes Nurul Jadid, Airlangga Dorong Pemberdayaan Ekonomi Pesantren 

BACA JUGA:Dikunjungi Airlangga, Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong: Golkar Keluarga Besar Kami

Manajemen Regsosek

Pengalaman pendataan rumahtangga yang lalu mengajarkan perlunya kesiapan manajemen risiko dan komunikasi yang baik untuk menghindari keresahan dan mencegah terjadinya protes dari masyarakat. Oleh sebab itu, BPS sejak awal bersama Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah menyiapkan berbagai langkah. Pertama, sosialisasi secara intensif kepada masyarakat untuk memberikan informasi secara benar, tepat dan akurat. Kedua, strategi pendataan lapangan dengan mengawali pendataan kepada para pejabat dan tokoh masyarakat sebagai media dukungan dan publisitas non formal. Ketiga, komunikasi publik secara intensif dan efektif dengan memberikan informasi perkembangan pelaksanaan terkini, dan mengemas permasalahan yang muncul selama pendataan agar mudah dipahami oleh masyarakat dan mendapat dukungan masyarakat.

Keempat, pemantauan (monitoring) secara rutin untuk mengawal pemeriksaan, membuat mitigasi berupa alat monitoring yang bersifat lokal sebagai antisipasi kegagalan pelaksanaan pemantauan. Kelima, manajemen kualitas dengan mengawal hasil temuan di lapangan untuk segera ditindaklanjuti dengan perbaikan yang segera disampaikan kepada seluruh petugas lapangan. Keenam, mitigasi nonrespon dengan pendampingan langsung untuk memastikan pendataan lapangan tetap dapat dilakukan terutama pendataan rumahtangga dan daerah yang sulit dijangkau dan tidak memberikan data (non-respon). Ketujuh, tata kelola dokumen dengan menjaga distribusi dan alur dokumentasi pengarsipan hasil pendataan secara baik, aman dan terlindungi.

Kerjasama dan Kolaborasi 

Keberhasilan pelaksanaan Regsosek sangat penting dalam meningkatkan kualitas belanja (spending) pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perlindungan sosial dan program lainnya betul-betul dihitung nilai manfaat (value for money) sebagai bentuk akuntabilitas kepada rakyat dalam mengelola anggaran belanja negara dan belanja daerah. Oleh sebab itu, kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak sangat penting dalam mengawal pelaksanaan Regsosek. 

Bappenas bersama BPS melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan pendataan, pemanfaatan data Regsosek dalam perencanaan dan targeting program; serta pengembangan metode dan platform digital. Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan penyediaan dukungan pendanaan dalam pelaksanaan pendataan, pemanfaatan data Regsosek dalam perencanaan dan penganggaran daerah,  serta dukungan pengelolaan dan pemutakhiran data. Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan kepada BPS dan pendampingan kepada aparat kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan pendataan di lapangan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendukung pengerahan pendamping desa dalam sosialisasi, penyediaan dana desa untuk pemutakhiran dan pemanfaatan data, pendayagunaan aparat dan sumber daya manusia desa; serta pemanfaatan penuh data Regsosek sebagai dasar perencanaan pembangunan desa. Kementerian/lembaga dan dinas/OPD memberikan dukungan pelaksanaan Regsosek. Yang tidak kalah pentingnya peran media baik media massa maupun media sosial dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi tentang pelaksanaan Regsosek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: