Hukum Adat (2)

Hukum Adat (2)

Musri Nauli--

Oleh: Musri Nauli

Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat, di dalam regulasi peraturan perundang-undangan, berbeda-beda.

Istilah seperti kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi di dalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan.

Belum lagi berbagai regulasi hanya menampilkan ciri-ciri dari masyarakat hukum adat, walaupun sama sekali tidak menyebutkan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA:Sukses Raih Rating Tertinggi, Ending Cerita Big Mouth Bikin Penonton Mewek

BACA JUGA:Rasialis Fanatis

Dalam perkembangannya, tema masyarakat hukum adat menemukan momentum dan menjadi perhatian publik, ketika MK memutuskan perkara penting, yang menegaskan hutan adat di luar hutan negara.

Momentum ini kemudian menjadi hiruk pikuk dalam tema hukum di Indonesia.

Memang tidak dapat dipungkiri, masyarakat hukum adat yang mengatur tentang hukum adat dan berbagai hak-hak yang melekat diatasnya, maka menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Hukum adat yang merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat, yang masih bertahan hingga kini. Terlepas dari cengkraman penjajah dan di tengah modern, hukum adat menjadi katup penyelesaian hukum adat yang masih relevan dipergunakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (16) - Dipanggil Kapolresta

BACA JUGA:Baru Dilaunching Cluster Park Avenue Sold Out 50 Persen

Bahkan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung, yang kemudian menjadikan yurisprudensi dalam mengatur tentang hukum adat. Entah di dalam sistem kekerabatan, hukum adat, waris, perkawinan, hingga mengatur tentang tanah.

Tidak salah, kemudian porsi hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: