Formasi PPPK 2022 di Bungo akan Dibuka, Simak Penjelasannya
Ilustrasi guru-Pixabay-Pixabay.com
"Karena alokasi yang dikucurkan ke daerah sekarang untuk formasi guru, semoga tahun depan kita dialokasikan anggaran untuk PPPK formasi yang lainnya," terangnya.
Sementara, syarat yang diperlukan untuk formasi ini ialah dengan dua metode kesesuaian, yaitu kategori pertama STHK2 dan guru honor sekolah negeri minimal sudah 3 tahun.
BACA JUGA:Bawa Memori dan Baterai Besar, Vivo V25 Siap Meluncur di Indonesia
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Jangan Tergesa-gesa Soal Perubahan Status BSI jadi BUMN
Wahyu berpesan, untuk mengikuti PPPK harus dilengkapi persyaratan dan koordinasi dengan kepala sekolah dan pengawasnya, sehingga nanti tidak terkendala pendaftaran di SSCN.
"Kita harapkan yang bersangkutan menunggu hasil, nanti menilai tim dan jangan percaya kepada siapapun, membantu meluluskan bersangkutan," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: