Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor sampai 10 tahun-Ilustrasi paspor-Disway.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM telah memperpanja masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini tentunya membawa kabar baik khususnya bagi masyarakat yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebab mereka tidak perlu lagi repot-repot untuk memperpanjang masa berlaku paspor.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

BACA JUGA:Pemkab Bungo akan Buka 186 Formasi untuk Guru PPPK

BACA JUGA:Minta Maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

Adapun Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut 

BACA JUGA:Komitmen Kenakan Batik, ASN dan Honorer di Kota Jambi Lakukan Petisi di Atas Kain Putih Sepanjang 150 Meter

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Jangan Tergesa-gesa Soal Perubahan Status BSI jadi BUMN

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat 30 September 2022

Sedangkan dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara pada poin keempat menerangkan, bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id