Hukum Adat (6)
Musri Nauli--
Di Muarabungo dikenal tanah rawa atau payau (Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Mrb tanggal 20 Januari 2015) dan Di Jambi dikenal istilah Kebun Parah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014)
Masih banyak putusan Pengadilan Negeri di Jambi yang sudah lama mengatur tentang Hukum Adat.
Advokat. Tinggal di Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: