Waduh, Dinsos Sebut OdGJ Terlantar di Kota Jambi Meningkat, Didominasi dari 2 Kabupaten Ini
Tim Dinsos Kota Jambi, saat bergerak hendak mengamankan OdGJ terlantar.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Dia juga mengatakan, selama evakuasi OdGJ tersebut sering dilakukan di sekitar pinggir jalan.
Menurut Undang–undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, OdGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 4 September 2022, Aquarius, Pikiran Anda Mungkin Mengembara ke Dunia Fantasi
BACA JUGA:Disdikbud Muaro Jambi Edarkan Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah
Untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat.
Upaya kesehatan jiwa terhadap OdGJ mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga OdGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.
Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan kriteria oleh dokter umum, psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa.
Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada OdGJ dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan, yaitu pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis kedokteran jiwa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: