Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah Mobil, Warga Tungkal Ulu Rugi Belasan Juta

Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah Mobil, Warga Tungkal Ulu Rugi Belasan Juta

Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah Mobil, Warga Tungkal Ulu Rugi Belasan Juta-Ist/jambi-independent -

Kemudian pada Selasa 4 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota dibantu oleh personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Pelaku di Jalan Raden Wijaya RT 26, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Tungkal Ulu guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA:Buntut Kanjuruhan, Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Tempat Kerja Sangat Tidak Kondusif Bagi Anda

Terdapat 5 pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni Ritawati (53) warga Jalam Kalibaru IV No 35, RT 01, RW 12 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Clincing Kota Jakarta Utara/ Jalan Raden Wijaya RT 26 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Kemudian, Frenki (44) RT. 02 RW. 02 Kelurahan Ciro-Ciroe Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenereng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan / Simpang Candra Jalan H Kamil Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Andika (28) RT 01, Kelurahan Kulo Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenereng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya Reza (23) RT 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Robiyansyah (23) RT 06 Kelurahan Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: